02184977469 ext: 111 - 113
admin.halalcenter@uia.ac.id
#WajibHalal2026
Desain tanpa judul (9)
Tentang LPH
Home » Tentang LPH

Mengenal Lembaga Pemeriksa Halal (LPH): Garis Depan Penjaminan Kehalalan Produk di Indonesia

Dalam sistem Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, kepastian kehalalan suatu produk tidak hanya didasarkan pada klaim sepihak dari produsen, melainkan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan ilmiah yang ketat. Berdasarkan regulasi resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, salah satu pilar utama dalam ekosistem ini adalah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Apa Itu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)?

Menurut ketentuan BPJPH dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan produk.

Jika BPJPH bertindak sebagai pendaftar dan pengeluar sertifikat (regulator), maka LPH berperan sebagai pihak independen yang turun langsung ke lapangan (auditor/penguji) untuk memastikan setiap bahan dan proses produksi telah memenuhi standar syariat Islam serta regulasi yang berlaku.

Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) As-Syafi’iyah

adalah lembaga yang hadir sebagai bagian dari ikhtiar bersama untuk memperkuat ekosistem halal Indonesia dan mendukung pelaksanaan kebijakan Jaminan Produk Halal nasional.

Bagi LPH As-Syafi’iyah, halal bukan sekadar label atau kewajiban administratif semata, melainkan sebuah nilai, tanggung jawab, budaya, standar mutu, dan komitmen untuk menghadirkan kehidupan yang aman, bermutu, serta penuh keberkahan.